Advertisement

BERITA TERKINI

Kasus Korupsi Bansos Tujuh Terpidana Belum Dipenjara

By bandungrealitas - Jumat, 24 Mei 2013

BANDUNG, BR- Meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada tujuh terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung, namun hingga saat ini ketujuh terpidana tersebut belum juga masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. 

Mereka masih bebas beraktivitas. Tujuh terpidana tersebut, yakni Rochman, Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Hafid Kurnia, dan Ahmad Mulyana. Tertundanya eksekusi vonis yang dibacakan pada 17 Desember 2012 itu karena berbagai hal.

Salah satunya majelis hakim yang saat itu diketuai Setyabudi Tedjocahjono, dalam amar putusannya tidak menyebutkan tentang perintah penahanan. Selain itu, jaksa pun langsung mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasil banding keluar pada 26 Maret 2013. 

Pengadilan Tinggi Jawa Barat mengeluarkan putusan atas banding dari jaksa. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang terdiri atas Wiwik Widijastuti (ketua), Pasti Serefina, dan Fontian Munzil, mengabulkan banding jaksa dan kemudian menaikkan vonis terhadap ketujuh terpidana. Selain itu, ada juga perintah penahanan terhadap para terpidana. Sebanyak enam terpidana divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sementara Rochman divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. 

Dalam amar putusan banding itu, ada juga catatan dissenting opinion (pendapat berbeda, red) untuk setiap terpidana, yang dikeluarkan Hakim Fontian Munzil. Salah satu petikan dissenting opinion itu, "Menimbang bahwa dalam putusan PN Bandung yang menyatakan bahwa Dada Rosada, Edi Siswadi, Tjutju Nurdin serta Herry Nurhayat tidak terbukti turut serta atau bersama-sama dengan para terdakwa, melakukan perbuatan dalam rangka pencairan dana Bantuan Sosial Pemkot Bandung 2009 dan 2010, hakim tinggi adhoc tipikor tidak sependapat karena putusan ini tidak memutus terbukti atau tidak terbuktinya pihak lain yang bukan menjadi terdakwa dalam perkara ini". 

Kasasi ke MA Atas putusan banding tersebut, jaksa merasa belum puas sehingga memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ketidakpuasan jaksa karena dalam amar putusan itu tidak disebutkan besaran kerugian negara. "Makanya, begitu putusan banding itu keluar, kami langsung ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan kasasi ini kami buat pada akhir April lalu," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jaya Kesuma di kantornya, Jln. L.L.R.E. Martadinata Bandung, Selasa (21/5). 

Menurut Jaya, dalam kasasinya kejaksaan meminta agar nominal kerugian akibat korupsi bansos dicantumkan. "Kami tetap berpegangan dalam dakwaan maupun tuntutan bahwa kerugian negara ini Rp 66 miliar, bukan yang Rp 9,8 miliar," tegasnya.

Ia berharap MA bisa segera mengeluarkan putusan atas kasasi tersebut. Dengan demikian, putusan kasasi bisa segera dieksekusi. 

"Kita berharap, mudah-mudahan dalam waktu dekat segera ada putusan," katanya. Sudah pulang Sementara itu, usai menjalankan pemeriksaan selama 10 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Bandung, Dada Rosada, langsung bertolak ke Bandung. 

Berdasarkan keterangan istrinya, Nani Suryani Rosada, pada Selasa (21/5) suaminya sudah melaksanakan kegiatan. Namun tidak ketahui di mana acara atau kegiatan Dada tersebut. 

"Bapak sudah pulang, tadi malam (kemarin malam, red) sekitar pukul 24.00 WIB sudah ada di Bandung," ujar Nani yang hadir selaku Ketua Koordinasi Kesejahteraan Sosial pada acara sosialisasi Perda 24/2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejateraan Sosial di Hotel Horison, Jln. Pelajar Pejuang, Selasa (21/5). 

Nani mengatakan, Dada sudah melakukan aktivitas di Kota Bandung. "Bapak ada di Bandung, ada kegiatan," katanya. Saat ditanya apakah suaminya kelelahan, Nani secara tegas mengatakan, tidak. "Enggak kelelahan, 'kan sudah biasa kerja," katanay. 

Meski sudah pulang dan berada di Bandung, Nani mengaku belum membicarakan masalah pemeriksaan kemarin. "Belum ada dialog," ujarnya. 

Terkait pemeriksaan itu Nani mengatakan, sebagai warga negara yang baik, siapa pun harus mematuhi hukum. "Sebagai warga negara, kita harus patuhi hukum yang ada. Negara kita 'kan negara hukum," katanya. 

Sehari sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar yang diminta komentarnya soal pemanggilan Wali Kota Bandung oleh KPK, mengaku tidak bersedia memberikan komentar yang tidak pada tempatnya. 

Namun, menurut Tomtom, selaku kepala daerah, sah-sah saja jika Dada dimintai komentarnya oleh pihak mana pun, termasuk KPK untuk mendalami penyelidikan "Kita harus letakkan asas praduga tidak bersalah, harus berdasar pada aturan yang berlaku. KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) kita mengamanatkan, harus berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah," ujarnya. 

Terkait pengaruh pemanggilan Dada terhadap pemerintahan, Tomtom mengatakan tidak akan berpengaruh. Karena meski Dada berada di Jakarta untuk memenuhi panggilan KPK, ada Wakil Wali Kota, sekda dan para pimpinan satuan kerja perangkat daerah yang tetap melakukan berbagai kegiatan dan program. 

"Pemerintah kita 'kan manajemennya kolektif kolegial. Sementara Pak Dada tersita waktunya karena sedang dimintai keterangan, ada wakil, sekda, dan SKPD. Semua program dengan atau tanpa wali kota tetap berjalan seperti biasa," katanya. (B.110/B.95)**

SUMBER: GM

Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS

0 komentar for "Kasus Korupsi Bansos Tujuh Terpidana Belum Dipenjara"

Leave a Reply

Advertisement