Advertisement

BERITA TERKINI

KPK Periksa Dada dan Edi Soal Kasus Bansos Dicecar Sampai Larut Malam

By bandungrealitas - Jumat, 24 Mei 2013


JAKARTA, BR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Bandung, Dada Rosada sebagai saksi dalam kasus suap Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono terkait penanganan kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung. Kali ini KPK tidak hanya memeriksa Dada, tetapi juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung, Edi Siswadi. Kabar menyebutkan, KPK sedang mendalami vonis Setyabudi terhadap lima terdakwa kasus bansos yang tidak lagi mencantumkan nama Dada dan Edi sebagaimana dakwaan jaksa.

Pemeriksaan ini merupakan kali kedua bagi keduanya. Sebelumnya Dada diperiksa, Senin (20/5). Sedangkan Edi Siswadi pertama kali diperiksa pada Kamis (28/3). 

"Keterangan keduanya masih diperlukan," kata juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan, Kamis (23/5). Ia belum bisa membeberkan materi pemeriksaan atas keduanya. 

Menurut informasi yang diterima "PR", pemeriksaan terhadap Dada diperlukan untuk mengonfirmasi berbagai informasi baru, yang diperoleh dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman pribadinya, Jln. Tirtasari II No. 12 Kota Bandung. Kedua, di rumah dinas wali kota di Pendopo, Jln. Kauman 56 Bandung. Pemeriksaan kemarin merupakan pemeriksaan yang panjang bagi Dada dan Edi. Dada berada di ruang pemeriksaan sekitar 12 jam, sedangkan Edi sekitar 8 jam. Keduanya menyelesaikan pemeriksaan pada waktu yang hampir bersamaan, sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya bertemu di lobi, kemudian meninggalkan KPK bersama-sama, lalu menumpang mobil yang berbeda. Di tengah pemeriksaan, Dada sempat turun ke lobi diantar penyidik KPK untuk mengambil telepon genggam yang disimpan di resepsionis. Setelah itu Dada kembali melanjutkan pemeriksaan. 

Usai diperiksa, Dada mengatakan, pemeriksaan kedua ini hanya melanjutkan pemeriksaan sebelumnya. Dada tidak menyebut secara jelas, apakah ia ditanyai tentang hasil penggeledahan. "Banyak yang ditanyakan," katanya. Sedangkan Edi mengatakan, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan terkait saweran pejabat Pemkot Bandung untuk dibayarkan sebagai uang suap Setyabudi. 

"Antara lain (soal patungan)," kata calon Wali Kota Bandung yang diusung Partai Demokrat itu. Dalami vonis Informasi lain menyebut, KPK memeriksa keduanya untuk mendalami vonis perkara bansos yang dibuat majelis hakim PN Bandung yang diketuai Setyabudi. Meski dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebut keduanya turut serta bersama lima terdakwa (Rochman, Firman Himawan, Yanos Septadi, Luthfan Barkah, Uus Ruslan) telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara sampai Rp 66,5 miliar, nama Dada dan Edi raib dari vonis hakim. 

Kerugian negara pun melorot tinggal Rp 9,4 miliar. Informasi menyebut hal itu bisa terjadi karena campur tangan pimpinan Pemkot Bandung. Sejumlah uang dibayarkan pada Setyabudi. Termasuk uang yang diantarkan tersangka Asep Triana kepada Setyabudi atas perintah tersangka Toto Hutagalung. Uang itu berasal dari patungan sejumlah kepala dinas yang dikumpulkan kepada tersangka Herry Nurhayat. Anak buahnya, Pupung, mencatat penerimaan itu. Saat ditangkap KPK, Setyabudi kedapatan menerima uang Rp 125 juta.

Sedangkan dari mobil Asep masih ditemukan uang Rp 350 juta. Diduga uang suap tidak hanya dinikmati Setyabudi sendiri, mengingat majelis hakim tak hanya dia saja. Seorang hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jabar bahkan telah bersedia mengatur di tingkat banding hingga membantu di tingkat kasasi. Dikonfirmasi terkait pengaturan vonis ini, Dada tidak memberikan jawaban. Sedangkan menurut Edi, pemeriksaan penyidik belum sampai ke sana. "Belum ditanyakan, tanyakan ke penyidik," ujarnya. 

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto tidak menyebut pemeriksaan kemarin khusus terkait vonis. "Dada diperiksa berkaitan tersangka penyuapan yang diperiksa KPK," katanya. Ia menambahkan, pemeriksaan menjadi panjang karena keduanya diperiksa untuk empat tersangka, yaitu Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono, Plt. Kepala Dinas Pendapatan Kota Bandung Herry Nurhayat, Asep Triana, dan Toto Hutagalung. Mendalami Sementara itu, Johan mengatakan, KPK sampai saat ini terus mendalami adanya pihak-pihak selain tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Baik dari sisi penerima maupun pemberi suap. 

"Tidak berhenti di empat tersangka," katanya. Sampai saat ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Setyabudi diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Asep Triana, Herry Nurhayat, dan Toto Hutagalung dijerat pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A.170)**

SUMBER: GM

Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS

0 komentar for "KPK Periksa Dada dan Edi Soal Kasus Bansos Dicecar Sampai Larut Malam"

Leave a Reply

Advertisement